Presiden LSM LIRA HM, Jusuf Rizal Angkat Bicara, Terkait Proyek Jalan Betonisasi Anggaran 48.3 M

Metro Liputan 7, Kabupaten Serang Banten : Pembangunan jalan betonisasi penghubung jalan Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Lebak wangi Kabupaten Serang Banten, yang bersumber dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sumber dana apbd-dau Kabupaten Serang Banten tahun anggaran 2020. yang baru dibangun belum lama ini, dan masih dalam proses pekerjaan dengan nilai anggaran 48.3 Miliar, namun yang anehnya belum juga digunakan kendaraan jalan tersebut sudah pada retak, dan sudah diberitakan oleh beberapa media pada tangal 22/09/2020. Termasuk media Online-indonesia.com

Patut diduga pemasangan ukuran besi yang cukup berbeda tidak seimbang, untuk ukuran sebelah kanan dan sebelah kiri besinya berbeda, lebih besar pemasangan besi yang sebelah kanan dari pada ukuran besi yang sebelah kiri, Akibatnya bangunan jalan betonisasi tersebut mengakibatkan dan menimbulkan keretakan.

Dan baru-baru ini banyak sekali keluhan warga masyarakat, khususnya Desa Cigelam dan Desa pamong Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten, karna akses jalan keluar masuk, tidak bisa di lewati, harus memutar, dan cukup jauh untuk memutar, salah satunya sebut saja MN, Apalagi saya karyawan, pasti yang lain juga sama mengeluh pak jalanya ditutup dan tidak bisa dilewati termasuk karyawan yang sama seperti saya,” ujarnya MN.

Sementara itu Presiden (LSM LIRA) HM. Jusuf Rizal Angkat bicara, Berdasarkan pengalaman LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dalam mengawasi proyek pembangunan jalan yang mengalami kerusakan di berbagai daerah biasanya terjadi penyimpangan.

Pertama, Penyimpangan itu bisa terjadi karena adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Pelaksanaan tender proyek tidak profesional. Bisa jadi ada titipan sehingga Anggaran Yang semestinya 48,3 M namun realisasinya dibawah itu.

Kedua, karena biayanya berkurang maka pelaksana proyek Putut diduga dilakukan penurunan kualitas pekerjaan, mulai dari campuran semen yang tidak wajar, bahan besi yang lebih kecil, mengurangi volume (panjang dan lebar) hingga tenaga kerja, dll.

“Jika melihat hasil pembangunan seperti itu, patut diduga pengerjaan proyeknya bermasalah. Tidak hanya, pada saat tender, tapi juga Pelaksanaan dan pengawasan yang lemah,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat ( DPP ) Media Online Indonesia

Untuk itu, lanjutnya proyek tersebut perlu dilaporkan kepada instansi terkait untuk dilakukan audit investigasi. Apalagi proyek yang baru dibangun sudah retak-retak tandasnya. ( )

Polrestabes Surabaya Gelar Penindakan Terhadap Knalpot Brong

Surabaya – Metro Liputan 7, Dipimpin Kaposek Tegalsari Kompol Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K., dengan didampingi Kanit Lantas Iptu Sigit Ekan Sahudi, S.H., personel gabungan dari Polsek Tegalsari dan Polrestabes Surabaya gelar penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong di Jl.Darmo lebih tepatnya di depan McDonald’s, Sabtu (26/09/2020) malam.

Kompol Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K., kepada awak media mengatakan, dalam kegiatan penindakan terhadap knalpot brong tersebut, merupakansuatu bentuk terapi untuk masyarakat dan dilaksanakan secara terus menerus.

Kendaraan berknalpot brong diamankan polisi

“Pada malam ini, kita berhasil menindak sedikitnya 10 kendaraan yang menggunakan knalpot brong, dan langsung diamankan ke gudang Satlantas Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya gesekan antar pengendara karena ketersinggungan dan juga mencegah terjadinya kecelakaan.

“Dari awal kegiatan dilaksanakan hingga usai, berjalan dalam keadaan tertib, aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.

Journalist : Red

Editor : Nang

IKBAR Awal Kampanye Berziarah ke Makam Mantan Bupati dan Tokoh Sentral

Mojokerto – Metro Liputan 7, Hari ini sabtu 26 september 2020 jadwal kampanye pertama sudah terbagi, ada 3 zonasi yang terbagi masing-masing calon, Hari ini Sabtu, 26 September 2020 pasangan IKBAR menunaikan masa kampanye dengan semaksimal mungkin dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan.

Pasangan IKBAR Dr. IKFINA dan Gus Barra kompak memakai baju putih melaksanakan Kegiatan kampanye Perdana di Wilayah Zona Utara Sungai yang meliputi Jetis, Dawarblandong, Gefeg dan Kemlagi, IKBAR manfaatkan waktunya untuk ZIARAH dan Berdoa ke Makam-makam mantan Bupati Mojokerto dan Tokoh sentral.

Kegiatan pertama adalah Ziarah ke Makam KH. Ahcyat Chalimy Jalan Wahid Hasyim Kota Mojokerto Jam 09.00 selanjutnya IKBAR melakukan Ziarah ke Makam Bupati Tjondromegoro di Komplek makam Pekuncen Surodinawan Prajuritkulon Kota Mojolerto pada Jam 10.00,di lanjutkan dengan berziarah Ke Makam Bupati RA Basuni di Makam Pahlawan Jl. Pahlawan Kota Mojokerto 11.00 setelah itu IKBAR bersama Tim berziarah ke makam KH. Nawawi Komplek makam Suronatan Losari desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Mojokerto Jam 11.30 sekaligus melaksanakan Sholat Dhuhur di Masjid Kromojayan pada jam 12.00 – 13.00,

Kegiatan ke lima Pasangan IKBAR tetap melakukan kegiatan berziarah ke makam Kromojoyo Komplek Pesarean Kromojayan dusun Losari desa Sidoharjo Gedeg Mojokerto pada 13.30 setelah itu IKBAR bersama Tim Ziarah Ke Makam Bupati Kertokusumo Komplek Makam Kertokusuman Dusun Losari Desa Sidoharjo Gedeg Mojokerto.

Setelah berziarah di beberapa mantan Bupati dan beberapa Tokoh Mojokerto pasangan no urut 1 ini melanjutkan Road Show dalam kampanye perdana yaitu melakukan Kunjungan ke Tokoh KH. Chalimy Ngepung Dusun Ngepung Desa Beratwetan Kecamatan Gedeg Mojokerto di lanjutkan Kunjungan Tokoh Ulama Gus Amin Cendoro Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Mojokerto.

“Dalam masa pandemi Covid-19 tetap kita mematuhi peraturan protokoler kesehatan, kita berdoa dan berziarah kemakam para kiayi, sesepuh dan mantan Bupati semoga kita Mojokerto khusus terbebas dari Wabah penyakit corona dan tetap di berikan rejeki yang Barokah,” jelas Gus Barra.

Journalist : Tim

Editor : Nang

Jangan Melakukan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Jika Tak Ingin Terjerat Hukum

Metro Liputan 7, Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.

Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial.

“Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet,” Kata Hadiboy

Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :

Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-“.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi :

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban.

Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi.

Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan.

Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.

Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya.

Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

” Demikian sekilas informasi tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial / internet, agar kamu tahu dan berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial,” ungkap Hadiboy.

Journalist : Tim Red

Editor : Nang

Ketua FKPRM Jatim : Jawa Timur Tidak Butuh Dewan Pers

Magetan – Metro Liputan 7, Ketua DPRD Magetan, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur dan Ketua Asosiasi Advokat Media memberikan ilmu-ilmunya dalam acara rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, di Hotel Nirwana Telaga Sarangan Plaosan Magetan, pada hari Jumat dan Sabtu, 25-26 September 2020.

Ketua DPRD Magetan, M.Sujatno mengatakan jika jarang sekali perusahaan mau menerapkan neraca laba rugi.

Padahal itu penting untuk bisa mengoreksi hal apa yang harus dilakukan untuk kedepannya.

“Jika Pendapatan perusahaan kita dalam sebulan 10 juta dan pengeluaran kita 10 juta, maka ya kita rugi.

Rugi dalam hal fikiran dan tenaga.

Namanya keuntungan itu, seberapa besar kita bisa menyimpan penghasilan kita. Semakin banyak penghasilan yang kita simpan maka semakin banyak yang bisa kita lakukan untuk membuat perusahaan semakin kredibel,” terangnya.

Ketua FKPRM Jawa Timur Agung Santoso dalam sambutannya mengatakan jika Jawa Timur Tidak membutuhkan dewan pers.

Karena organisasi itu bukan papan nama, yang penting itu kegiatannya.

“Coba lihat dewan pers. Apa pekerjaannya selama ini ? Hanya dua dari dulu, yaitu UKW dan Verifikasi media.

Kita harus berbeda, kita harus benar-benar saling berbagi ilmu dan pengalaman terhadap semua anggota FKPRM.

Lebih lanjut, Agung Santoso juga mengatakan jika dalam rakor ini, kita semua fokus membahas 5 pokok permasalahan.

Diantaranya tentang badan hukum perusahaan Media, Uji kompetensi jurnalis, pembentukan Asosiasi Advokat Media, Perpustakaan Pers, dan Alokasikan Anggaran Belanja Media dari Pemerintah Daerah.

“Sudah jelas, saat acara HUT Pers tahun 2020 di Banjarmasin, Ketua Dewan Pers mengatakan jika dewan pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh dewan pers.

Untuk membuktikan ucapan dewan pers tersebut, anda bisa melihat di Youtube.

Kemudian terkait kenapa kita penting membuat Asosiasi Advokat Media, Agung menyampaikan bahwa kita sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999.

Artinya apa, jika kita melakukan kesalahan kita tidak bisa diproses hukum.

Cukup dengan ralat dan hak jawab.

“Tapi apa fakta dilapangan ? Banyak wartawan yang dipenjara karena tidak bisa bayar pengacara, disini kita nanti diberikan jasa pengacara secara gratis.

Maka dari itu, saya mengutus Ibu Kikis Mukisah. S.Pd., S.H., M.H menjadi Ketua Asosiasi Advokat Media.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Advokat Media, Kikis Mukisah. S.Pd., S.H., M.H mengatakan jika wartawan itu harus berani berbuat besar dan menghadapi resiko besar jika mau mendapatkan hasil yang besar.

“Jangan mau dikasih uang 25 ribu atau 50 ribu. Terus perbarui ilmu hukum anda untuk bisa terus membaca peluang mendapatkan hasil yang besar.

Saya akan membantu anda semua untuk memberikan berita terkini yang bisa menghasilkan rejeki yang besar untuk anda,” ujarnya.

Journalist : Red

Editor : Nang

Rapat Koordinasi Bersama Pemimpin Perusahaan Dan Pimred Media Online Jawa Timur

Magetan – Metro Liputan 7, Rapat Koordinasi Bersama Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi / Pimred Media Online
Di Hotel Nirwana Telaga Sarangan Magetan, jumat 25 – Sabtu 26
September 2020

Forum komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur melaksanakan rapat Koordinasi Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi tampak
Hadir pada kesempatan ini Ketua FKPRM Jawa Timur Agung Santoso, Ketua DPRD Magetan M. Sudjadno, Kikis SH Penasehat hukum dan 54 orang lebih Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Media Online se-Jawa Timur.

Dalam rakor ini para Direktur dan Pimred mengupas dengan membahas 5 pokok permasalahan, pertama tentang Badan Hukum Perusahaan Media, kedua tentang Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ), ketiga tentang pembentukan Asosiasi Advokat Media (AAM), keempat tentang Perpustakaan Pers, dan kelima tentang Pemda harus alokasikan anggaran belanja Media.

Ketua FKPRM Jawa Timur Agung Santosa mengatakan, kita harus membahas satu persatu tentang 5 topik Bahasan yang telah kita agendakan hari ini dan besok.

“Berdasarkan UU Pers Pemda dapat bekerja sama dengan Media yang sudah ber-Badan Hukum dan tidak harus yang Terverifikasi Dewan Pers,” katanya.

Kemudian kita juga merencanakan melakukan uji kompetensi jurnalis yang bekerja sama dengan Kominfo.

Kita juga harus sepakat untuk segera membentuk Asosiasi Advokad Media, kita juga harus membuat perpustakaan pers dan kita harus mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur atau pemerintah daerah agar Pemda alokasikan anggaran belanja Media, ungkap Agung Santoso .

Sedangkan KIKIS SH Penasehat hukum asal Probolinggo mengatakan, saya disini akan shering dengan para pimred dan pemimpin perusahaan bahwa wartawan itu pekerjaannya adalah feri feri koloso yaitu nyerempet nyerempet bahaya. Kenapa seperti itu karena tahun 1998 saya sudah jadi wartawan Patrol sebelum adanya radar bromo, radar Banyuwangi, radar bangsa Dan saya tahu betul keluh kesah wartawan itu seperti apa.

Pekerjaan nya gimana, cara cari duit itu bagaimana.

“Wartawan itu ada beberapa tipe dan kriteria bisa dikatakan wartawan profesional, wartawan amplop, wartawan bodrex, wartawan gadungan, tinggal kita mau pilih mau jadi wartawan yang tipe apa,” tuturnya.

Konsekuensinya wartawan itu bisa terancam di bunuh, di kriminalisasi, kalau bisa dibina atau dibinasakan.

Saya tidak mau Dewan Pers itu selalu diagung-agungkan karena saya sudah melawannya.

Ada dua wartawan Media yang mau diperiksa oleh polisi dan saya ngomong ke Kasat reskrim bahwa kalau polisi memeriksa dua wartawan yang dikatakan melakukan pemerasan.

“Wartawan klien saya kalau sampai diperiksa oleh polisi saat ini juga polisi akan saya praperadilan,” tegasnya.

Karena kalau memeriksa dua wartawan ini harus ada rekomendasi dari Dewan Pers.

Padahal dua perusahaan dua wartawan itu tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi penyidik tidak bisa melakukan penyidikan tanpa rekomendasi dari Dewan Pers, sehingga sampai 1,5 tahun penyidik polisi kebingungan karena tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap dua wartawan tersebut, tandas Kikis SH.

Kepada Media disela sela rakor Agung Santoso Ketua FKPRM Jawa Timur mengatakan, berdasarkan UU pers Nomor 40/1999 bahwa pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan Media yang mempunyai badan hukum tidak menyebutkan Media yang terverifikasi Dewan Pers artinya selama Media itu berbadan hukum juga bisa mengajukan kerjasama dengan pemerintah daerah.

Journalist : Menawar

Editor : Nang

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai