Pedoman Siber

Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik. [1] Pedoman media siber ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta pada 3 Februari 2012. Verifikasi dan Keberimbangan Berita Pada prinsipnya setiap berita harus melaluiLanjutkan membaca “Pedoman Siber”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai