Warga Simomulyo Surabaya Adakan Rapat Kecil-Kecilan Di Selah Pandemi

Surabaya – Metro Liputan 7, Warga Kelurahan Simomulyo khususnya wilayah Rt 07 Rw 02, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, adakan rapat kecil-kecilan di selah pandemi Covid-19, meski sesuai dengan protokol dan arahan dari pemerintah, Selasa (29/09/2020).

Pelaksanaan rapat tersebut baru dimulai sekira pukul 19.30 WIB, dalam pertemuan rapat tersebut, warga turut mengundang salah seorang Ketua Partai Anak Cabang (PAC), Triyarso. Dan rapat itu bertempat di rumah Husen, serta turut hadir pula dari Wakil Ketua Paguyuban dan juga dari warga setempat.

“Pengajuan paving, gorong-gorong, dan penerangan di ajukan oleh warga sini dan di masukkan ke Pemkot dengan minta bantuan pengawalan bapak triyarso supaya cepat terealisasi,” ujar salah seorang warga yang hadir di selah-selah rapat tersebut.

Sementara rapat tersebut membahas permasalahan gorong-gorong, paving, penerangan untuk supaya terealisasikan oleh pemerintah kota tersebut.

Namun keputusan dari warga pun sepakat untuk bergotong royong, “Andai kata terealisasi untuk proposal pengajuan pembenahan kampung kami, dan kami sangat berterima kasih kepada bapak Triyarso selaku ketua Pac Sukomanunggal dari Partai PDI Perjuangan yang sangat loyalitas terhadap warga, itu membuktikan sebagai sosok pemimpin yang arif dan bijaksana, kami selaku warga simorejo Rt 07 Rw 02 akan mendukung program dari bapak Triyarso dalam pemilihan cawali-cawawali 2020-2024 yaitu mendukung eri-armuji dalam meneruskan kebaikan,” kata Nur Rochman selaku Wakil Ketua Paguyuban yang menghadiri rapat tersebut.

Warga pun meminta Triyarso yang selaku Ketua PAC supaya untuk membantu dalam pengawalan sampai ke pemerintahan kota (Pemkot), ” Saya akan bantu mengawal semaksimal mungkin supaya cepat terealisasi,” ujar Triyarso.

Journalist : Nang/Sum

Editor : Nang

45 Media dari 38 Kabupaten Kota di Jatim Tergabung FKPRM Tanggapi Surat DP

Surabaya – Metro Liputan 7, 45 media, baik cetak dan online dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, yang tergabung dalam FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur menanggapi surat Dewan Pers yang ditujukan kepada Pemprov, Pemkab/Pemkot di Jawa Timur yang ujung-ujungnya surat tersebut berhubungan dengan verifikasi administrasi dan faktual.

Ketua FKPRM, Agung Santoso dalam siaran pers (29/9/2020) kepada anggota FKPRM, menjelaskan 38 Kabupaten/Kota yang dimaksud diantaranya Kabupaten Bondowoso, Trenggalek, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, Kota Malang, Batu, Kabupaten Malang, Situbondo,

Kabupaten Gresik, Banyuwangi, Ponorogo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Lamongan, Magetan, Jombang, Bojonegoro, Kota Kediri.

Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Blitar.

Kabupaten Blitar, Lumajang, Sampang, Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Sidoarjo, Jember dan Ngawi yang sudah menayangkan berita release dari FKPRM dengan judul Soal Pendataan Perusahaan Pers, Sebaiknya DP (Dewan Pers) bekerjasama dengan FKPRM yang tahu lapangan.

Sedangkan 45 media tersebut, lanjut Agung, yakni Lensa Nusantara, Republik News, Berita Jurnalistik, Metro Soerya, Mojokerto Pos, Gerbang Nusantara News, Sidik Kasus.

Harian Merdeka Pos, Sinar Alam Pos, TKT News, Suara KPK Cyber, Central Berita, Sonic Media.

Sorot Nuswantoro, Harian Siber, Pewarta TV, Trans Bojonegoro, Xtimes news, Radar-X, Harian Lentera Indonesia.

Lawu TV News, Ankasa Post, Kabar Oposisi, Majalah Detektif, Bhantaran, Arya Media, Majalah Global.

Lensa Magetan, Perssigap 88, Awdines, Maju Indonesia News, Topik News, Media Cakrawala, File Satu, Tabir Nusantara.

Metro Liputan 7, Fakta News, Teropong Barat, Merdeka News, Pelopor, Drugs News, Berita Lintas Nusantara, Media Putra Bhayangkara, Memo Expos, Kabar Nganjuk.

“45 media dari 38 Kabupaten dan Kota tersebut telah menaikkan berita release dari FKPRM tanggal 28 September 2020 intinya dalam tanggapan kepada dewan pers, diharapkan dewan pers bekerjasama dengan FKPRM yang ada pada 38 Kabupaten/Kota di Jatim, karena lebih tahu kondisi lapangan, media itu perlu di dekati, diajak diskusi dengan baik, diberi solusi, meski aturan tetap berjalan, bukan sekedar pakai aturan ini itu, lalu di tanya apakah sudah verifikasi dan sebagainya, setelah di data lalu diberi pembinaan, pertanyaannya kalau sudah di data dengan aturan-aturan, terus pembinaan media ikut siapa?,” ujar Agung. (2-bersambung)

Journalist : Red

Editor : Nang

Gelar Operasi Gabungan Yustisi di Halaman Mapolsek Balongbendo

Sidoarjo – Metro Liputan 7, Pelaksanakan pendampingan Operasi Yustisi Gabungan oleh Koramil 0816/10 Balongbendo, Polsek Balongbendo, Den Kes Sidoarjo serta Sat Pol PP Balongbendo dan Personil BKO Kikavser 3/TSC dipimpin langsung oleh Kapolsek Balongbendo di dampinggi Danramil 0816/10 Balongbendo, Senin tanggal 28 September 2020 pukul 08.00 wib s/d 10.20 wib bertempat di Jalan Raya Mayjend Bambang Yuwono No.84 Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

Sasaran pada pengendara kendaraan yang melintas di Jalan Raya Mayjend Bambang Yuwono Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo yang tidak menggunakan masker.

Unsur kekuatan Melibatkan personil Gabungan 23 Orang diantaranya dari TNI, Anggota Koramil Balongbendo 3 orang, perserta BKO dari KIKAVSER 3/TSC 2 orang dan dari Polsek Balongbendo 14 orang

Serta dari Sat Pol PP 2 orang dan dari Den Kes Sidoarjo 2 orang,
dalam kegiatan dilaksanakan pada Pukul 08.00 Wib Personil melaksanakan apel gabungan di halaman Mapolsek Balongbendo, Kecamatan Balongbendo dipimpin oleh Kapolsek Kompol Adi Priambodo dan Danramil 0816/10 Balongbendo.

Kapten Inf Adi Sarwono menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi yustisi kepada pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker, di Jalan Raya Mayjend Bambang Yuwono dan tindakan bagi pelanggar mendata dan menahan KTP yang bagi yang bersangkutan, serta di dokumentasi dengan diberikan Surat Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Juga Menyapu jalan sekitar area Operasi Yustisi, serta disampaikan kepada pelanggar protokol kesehatan pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 untuk datang ke GOR Sidoarjo untuk melaksanakan persidangan.

Pelanggaran tidak pakai Masker sebanyak 20 orang pada
Operasi Yustisi Penegakan Hukun protokol kesehatan selesai.

Selama kegiatan berjalan tertib lancar dan aman,” Ucap
Danramil 0816/10 Balongbendo
Kapten Inf Adi.

Penulis : Red

Editor : Nang

Sangat di Sayangkan, Wartawan Saat Peliputan di Cafe Diusir Pol-PP

Surabaya – Metro Liputan 7, Operasi penertiban terhadap Cafe yang bandel dengan melanggar Perwali No.33 Tahun 2020, dimana Tempat Hiburan Malam tidak diperbolehkan buka dimasa pandemi Covid-19.

Kali ini, giliran Cafe Santoso yang berlokasi dijalan Kenjeran ditertibkan oleh Gabungan Satpol-pp

Bapak Edy selaku Kasatpol PP Kota Surabaya menuturkan, seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Surabaya akan ditertibkan.

“Hal ini dilakukan sebagai wujud implementasi dari Perwali No.33 Tahun 2020 dan juga Inpres No.6 Tahun 2020 tentang usaha pemerintah dalam menanggulangi atau memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Namun sangat di sayangkan di tengah peliputan kegiatan di Cafe Santoso jalan Kenjeran No.4 terjadi insiden yang seharusnya terjadi.

“Salah satu Oknum Satpol-pp mengusir beberapa awak media waktu sedang melakukan mengambil Photo dan Video,” ujar inisial H, (28/9/2020).

“Kamu keluar keluar,” ucap Oknum Satpol-PP dangan mami ke Awak Media,” katanya.

Seharusnya petugas sudah mengetahui bahwa Wartawan dalam menjalankan tugas di lindungi oleh Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 pasal ayat (1) pasal 8 dan pasal 18 ayat (1) dimana jelas barang siapa menghalangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara atau denda 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah).

“Saat Awak Media di usir oleh salah satu Oknum Satpol-PP dengan mami-mami Cafe Santoso.

Awak Media mengunjungi Kasat Pol-PP Eddy Christijanto Via W A mengatakan, mohon maaf mas atas tingkah anggota saya dan akan kami tegor,” katanya.

Sunguh sangatkan disayangkan bukanya malah merangkul kemitraan malah dicederai, apakah ini yang dinamakan penegak Perda yang selalu berbuat se-enaknya.

Journalist : Tim

Editor : Nang

Soal Surat Pendataan Perusahaan Pers, Sebaiknya DP Bekerjasama dengan FKPRM yang Tahu Lapangan

Surabaya – metro Liputan 7, ‘’Soal Surat Pendataan Perusahaan Pers, Sebaiknya DP (Dewan Pers) bekerjasama dengan FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur. Kenapa FKPRM? Karena wadah yang sudah berbadan hukum ini tahu kondisi di lapangan.

Demikian ditegaskan, Ketua FKPRM Jawa Timur, Agung Santoso, dalam pers realasenya kepada para pemimpin redaksi media di Jawa Timur yang tergabung dalam FKPRM, menanggapi surat dari Dewan Pers , nomor 800/DP/K/VIII/2030, perihal pendataan perusahaan pers di Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Daerah Kab/Kota Cq.Sekretaris Daerah tertanggal 26 Agustus 2020.

‘’Terima kasih kepada Dewan Pers yang telah melakukan salahsatu tupoksinya dengan melakukan pendataan yang selalu ada setiap tahun, sehingga akan diketahui berapa jumlah media yang sudah di data, tapi bukan untuk verifikasi, karena verifikasi baik administrasi dan faktual mempunyai persyaratan yang butuh proses, bukan berat,” ungkapnya.

Berat itu bisa identik tidak bisa, tapi kalau proses, semua pasti bisa menuju apa apa yang diharapkan kita semua.

Pertanyaan kenapa harus kerjasama dengan FKPRM? Menurut Agung sapaan akrab sosok pria yang pernah menjadi redaktur di media harian Bhirawa di Surabaya ini, mengungkapkan anggota FKPRM semua sudah berbadan hukum, juga ada penanggungjawab redaksi/pemimpin redaksi yang bisa di cek pada medianya, komitmen menjalankan kode etik jurnalistik dan perlindungan, ada kantor, kemudian soal gaji dan asuransi dari perusahaan media ada yang sudah dan ada yang masih dalam proses.

“FKPRM itu bukan sekedar melakukan pendataan tapi juga pembinaan, dan bukan juga sekedar mengeluarkan aturan-aturan yang tanpa melihat kondisi di lapangan, mengeluarkan aturan berlindung dalam sebuah undang-undang kalau tidak tahu kondisi di lapangan, maka sekedar retorika,” ujarnya.

Perlu diketahui oleh Dewan Pers, tanggal 25-26 Sepetember 2020, FKPRM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemimpin Perusahaan dan Redaksi Media di Jawa Timur yang berlangsung di Kabupaten Magetan.

Mengambil tema tetap Peningkatan Mutu Media dan Jurnalis.

Dalam rakor selama dua hari disepakati, pertama Kerjasama dengan dengan Pemda cukup
berbadan hukum PT, tidak perlu verifikasi karena merujuk kepada UU Pers.

‘’Jika ada seseorang yang punya modal cukup kuat semua persyaratan dipenuhi kecuali satu
yakni pemimpin redaksi harus status wartawan utama, lalu pemilik modal tersebut tidak mau
mencomot tenaga wartawan dari media lain yang sudah punya status wartawan utama, berarti
harus menunggu lima tahun baru bisa terverifikasi, sebab dari muda ke madya dua tahun, dari
madya ke utama tiga tahun, total lima tahun, berarti selama lima tahun tidak bisa terverifikasi,
padahal semua lengkap, wong punya modal kuat. Hal inilah perlu kajian mendalam sebelum
aturan dikeluarkan,’’ ujar Agung.

Kedua, Diskominfo di daerah diberi kewenangan dengan menyelenggarakan Uji Kemaampuan
Jurnalis yang berstandar, tetap mengacu pada UU Pers dan koordinasi dengan Dewan Pers.

Jadi untuk tim penguji, Kominfo daerah tidak harus bekerjasama dengan lembaga tim penguji, cukup
bermitra dengan Dewan Pers dengan bekerjasama sama para penguji dari berbagai lembaga yang
sudah mempunyai sertifikat penguji.

‘’Apa yang diragukan lagi, materinya standar, tim pengujinya
bersertifikat,’’ tukasnya. (I-bersambung)

(Agung Santoso)

Editor : Nang

Kematian Kasus Covid-19 Meningkat Drastis

Surabaya – Metro Liputan 7, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan (Vidcon) Video Conference dengan Kapolda Jatim bersama Kapolres Jajaran dan PJU, terkait analisa dan evaluasi penanganan Covid-19 serta Ops Yustisi di wilayah Jawa Timur. Senin (28/9/2020).

Vidcon dengan Kapolda Jatim tentang analisa evaluasi penanganan Covid-19 dan OPS Yustisi yang bertempat di Aula Mapolres Gresik.

Penyampaian dari Dr. Jibril selaku Satgas Covid-19 Provinsi sebagai mana Operasi Yustisi adalah Operasi yang dilaksanakan dengan sanksi sosial.

“Prinsip Ops Yustisi adalah menekan penambahan kasus aktif Covid-19, dengan edukasi tentang pemakaian masker membuat rate terkonfirm di Jatim menurun.

Tren kematian kasus konfirm Covid-19 di Jatim sebelum Ops Yustisi meningkat drastis namun pada saat pelaksanaan Ops Yustisi angka kematian menurun,” papar Satgas Covid-19 Provinsi.

Dalam 2 minggu terakhir / selama pelaksanaan Ops Yustisi kasus aktif positif Covid-19 yang dirawat di Jatim menurun.

Saat ini Jatim adalah kota dengan resiko penyebaran Covid-19 terendah di Indonesia.

Kampung tangguh merupakan strategi yang efisien menekan kasus Covid-19 secara lokal dan efektif.

Dari Kapolda Jatim memberi arahan melalui Vidcon (Video Conference) menyampaikan, Semua kegiatan operasional harus berbasis data, sehingga data dari Gugus Tugas Provinsi yang dikirim ke Kabupaten atau Kota agar dianalisa.

Saat ini Jatim akan mendatakan jumlah OTG secara fix, sebab tidak kunjung putusnya mata rantai penyebaran Covid-19 karena kita tidak memiliki data OTG yang fix per-Kabupaten.

” Perkembangan kasus Covid-19 di Jatim selama 1 bulan terakhir/selama Ops Yustisi mengalami penurunan, Corona sudah semakin dekat sehingga perlu kesadaran dari masyarakat untuk berpatisipasi menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolda Jatim Saat Vidcon.

Semua Polres jajaran di Jatim telah disiapkan Rapid Test agar digunakan untuk semua anggota dan keluarga anggota Polri.

“Apabila Bupati tidak merespon penanganan Covid-19 maka Polda akan menurunkan Tim asessment ke Kabupaten apakah ada managemen data yang salah, operasional salah atau ada perbuatan melawan hukum dalam proses tata kelola penanganan Covid-19,” imbuh Kapolda Jatim.

“Penekanan Kapolda Jatim, Tingkatkan Ops Yustisi dengan melakukan analisa dari data agar kegiatan yang dilakukan lebih efektif untuk menurunkan kasus terkonfirmasi baru dan selanjutnya managemen data dengan melakukan sinkronisasi dan Verifikasi data dari gugus tugas serta ketersediaan bed di Rumah Sakit rujukan maupun Rumah Sakit karantina,” tegas Kapolda Jatim.

Dilanjut, Bentuk tim Covid hunter yang memburu OTG sesuai data, tentukan target warung binaan untuk menjadi duta protokol kesehatan dan Optimalkan kampung tangguh semeru untuk melakukan 3T dan 3M serta meningkatkan partisipasi dan edukasi masyarakat.

Laksanakan Operasi simpatik seperti pembagian sembako dan masker.

Journalist : Daman

Editor : Nang

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai