BANSOS’ Bantuan di Sunat, Kartu dan Buku Rekening di Kuasai Kepala Desa

Sampang – Metro Liputan 7, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak pernah pegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku rekening, Minggu (4/10/2020).

“Saudah janda berumur (55) tahun ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pandiyangan selama ini tidak pernah pegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang seharusnya kartu tersebut di pegang yang berhak (KPM),” katanya.

Lanjut, Keterangan warga yang lain juga sama, sebut saja (M) juga menyebutkan kalau selama ini Pendistribusian Bantuan tersebut tidak sesuai dengan nominal uang yang katanya di tetapkan pemerintah sebesar Dua Ratus (200) ribu rupiah sejak februari 2020.

Jika memang betul begitu kenapa kami selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kok cuma dapat Bantuan Beras 5 Kg dan Telur 7 Butir tiap bulannya, ini kan gak sesuai dengan nominal uang 200 ribu tersebut, seharusnya kita kan dapat Beras 15 kg dan Telur 2 kg, jika di kalkulasi bantuan yang kami terima ini hanya sebesar 60 ribu rupiah donk, terus sisanya itu kemana,” ujarnya kepada awak Metro Liputan 7.

Masih saudah, beliau menyebutkan, kalau dia dan warga juga tidak pernah pegang KKS dan Buku Rekening, ini sudah sejak dulu Pak.

Jadi kami itu gak pernah tau sebenarnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini prosedurnya gimana, karena selama ini kami Masyarakat Pandiyangan tidak pernah pegang KKS dan Buku Rekening BPNT ?.

Beda dengan warga Desa sebelah, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) nya di sana, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nya itu pegang Kartu Keluarga Kejahtera (KKS) jadi mereka itu nukar Sembakonya gesek sendiri ke E-warung di Desa tersebut, kalau di Pandiyangan dari dulu awal adanya BPNT ini belum pernah tau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan gak pernah gesek sendiri ke E-warung,” tuturnya kepada awak Media Metro Liputan 7.

Kades Pandiyangan Supandi mau di konfirmasi terkait hal ini dengan menghubungi via seluler tapi teleponnya nya gak aktif.

Journalist : Tim/Hedra Suryadi

Editor : Nang

Operasi Yustisi Digelar di Pasar Mangga Dua

Surabaya – Metro Liputan 7, Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat, hasil operasi yang dilakukan pada malam hari ini, denda sanksi pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp.250.000 ribu.

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa malam hari ini pelaksanaan operasi Yustisi tahun 2020 di pimpin langsung oleh Iptu Muhammad Saleh selaku Kanit Sabhara Polsek Wonokromo beserta jajaran nya yang digelar di Pasar Mangga Dua, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, sabtu (3/10/2020).

Team gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 5 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Dengan sanksi menahan KTP, sebanyak 5 pelanggar protokol kesehatan, denda administrasi sebanyak 250.000 ribu dan harus melaksakan sidang di Kantor Polres Surabaya tanggal 9 September 2020 mendatang,” Kata Iptu Muhammad Saleh.

Lanjut, Iptu Muhammad Saleh menuturkan operasi gabungan sudah menegur pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial sebanyak 250.000 ribu, yang meliputi para pedagang maupun pembeli di Pasar Mangga Dua Wonokromo.

Iptu Muhammad Saleh menyampaikan jumlah personel gabungan yang dikerahkan hari ini sebanyak 15 Personil lebih, terdiri dari Satpol PP 3 personil, Polri 11 personil, serta TNI 1 personil.

“Perkembangan laporan pelaksanaan operasi yustisi mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP, dan stakeholderlainnya,” ujarnya.

Dikatakan oleh Iptu Muhammad Saleh, “Untuk kedepannya beliau siap menurunkan jajaran nya guna memantau dan mendisiplinkan kegunaan masker sesuai protokol pemerintah demi mengurangi angka Covid-19 di Kota Surabaya,”.

Journalist : Damanhuri

Editor : Qomar

Operasi Yustisi Menegakkan di Siplin Protokol Kesehatan

Bali – Metro Liputan 7, Cegah Penularan Covid 19, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Asi Wibawa, S.I.K., Pimpin langsung Operasi Yustisi Gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (3/10/ 2020) pukul 09.00 Wib, di Jalan Surapati (Depan Kantor Bupati Jembrana) Kecamatan/Kabupaten Jembrana.

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perbup No.36 Tahun 2020 untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Operasi tertib Masker di laksanakan dengan tujuan untuk untuk Mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Pemerintah baik Pergub No.46 Tahun 2020 maupun Perbup No.36 Tahun 2020 guna Memutus Rantai Penularan Covid-19.

Kegiatan Operasi Gabungan hari ini petugas melaksanakan Edukasi dan himbauan Pendisiplinan masyarakat dan juga penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dalam kegiatan tersebut juga Waka Polres Jembrana IB Dedi Januarta SH., MH., Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs. I Wayan Sinaryasa, Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Sinta Ayu Pramesti, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP I Made Rudita, SE., Personil Koramil 1617-01/Negara, Personil POM IX/3-2 Negara, Personil Yonif Mekanis 741/GN, Personil Polres Jembrana, Personil Satpol PP Kabupaten Jembrana.

Sebelum dilaksanakan Kegiatan Operasi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs.I Wayan Sinaryasa, seijin Kapolres Jembrana memberikan acara arahan Pimpinan (AAP) kepada seluruh anggota yang dilibatkan dalan Operasi.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K, selaku Kaopsres Aman Nusa Agung 2020 disela sela kegiatannya, saat wawancara dengan mitra Humas Polres Jembrana menyampaikan, Hari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan berdasarkan Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perbup No.36 Tahun 2020, terkait dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

Dijelaskan lebih lanjut Oleh Kapolres Jembrana Operasi tertib Masker di laksanakan dengan tujuan penegakkan disiplin masyarakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah baik Pergub No.46 Tahun 2020 maupun Perbup No.36 Tahun 2020 guna memutus rantai penularan Covid-19.

” Dalam Kegiatan Operasi Gabungan hari ini kita melaksanakan Edukasi dan himbauan Pendisiplinan masyarakat dan sampai pada penindakan, ditemukan 2 (dua) orang yang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan cara pemakaian ditindak hanya di data dan tegoran simpatik dan ditemukan 1 (satu) orang yang tidak mengunakan masker kemudian didenda Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sesuai Perbub No.36 tahun 2020,” jelas Perwira Melati dua di Pundak.

“Pada Kesempatan ini diimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana agar disiplin dalam mernerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya,” Imbaunya.

Sumber : Humas Pol. Jembrana

Editor : Nang

Masyarakat Yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik

Jakarta – Metro Liputan 7, Pelanggan golongan rendah nonsubsidi, untuk periode Oktober hingga Desember 2020.

Hal ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B.

Pangaribuan mengatakan, mulai Oktober 2020 PLN telah menurunkan tarif listrik sebesar Rp 22,5 per Kilo Watt hour (KWh) dari sebelumnya sebesar Rp 1.444,70 per KWh, penurunan tarif listrik tersebut berlaku hingga Desember 2020.

“Mulai triwulan 4, melalui pemerintah kita diminta menurunkan tarif Tenaga listrik,” kata Doddy, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Doddy mengakui, penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah terbilang kecil.

Namun, Hal tersebut merupakan upaya PLN dalam membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona baru (Covid-19).

“Mungkin saat pandemi ini kecil, tapi diharapkan mengurangi tekanan masyarakat saat pandemi,” tuturnya.

Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

  1. R-1 TR 1300VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya listrik 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Tarif Listrik Turun Mulai Oktober 2020, Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020.

Sebelumnya, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah didukung penuh oleh PT PLN (Persero).

Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Dengan demikian, maka harga per KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh sekarang menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh.

Penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Agung di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Dia menambahkan, penurunan tarif listrik bagi golongan rendah tidak menyertakan syarat apa pun.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Daftar Pelanggan :

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020.

Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

  1. R-1 TR 1300VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. dikutip dari Liputan6.com.

Journalist : Tim

Editor : Nang

Bantuan Sembako Berupa Beras, Masyarakat terdampak Covid-19

Kediri – Metro Liputan 7, Sebanyak 2.858 warga masyarakat di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menjadi penerima Bantuan Sembako berupa Beras dari Pemerintah Daerah yang didistribusikan ke 17 Wilayah Desa.

Madiyanto Kasi Sosial Kesejahteraan masyarakat Kecamatan Papar mengatakan, bahwa batuan ini di peruntukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan harapkan dapat meringankan beban mereka.

“Jadi nantinya, warga akan mendapatkan 10 kg beras per KK dan bantuan ini merupakan bantuan yang ke empat,” Ucap Madiyanto kepada awak media Sabtu (4/10/2020).

Menurut dia, Beras yang didistribusikan tidak jauh beda dengan sebelumnya, dan warga penerimanya adalah mereka yang belum terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial Tunai (BST), serta Bantuan Provinsi.

“Untuk bantuan itu didistribusikan melalui Kantor Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri,” Pungkasnya.

Journalist : Red

Editor : Nang

Tiga Sosok Sarjana Pimpin DPC MOI Jombang dan Mojokerto

Surabaya – Metro Liputan 7, Pembentukan dan konsolidasi DPC MOI Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto berhasil memilih 3 calon terpilih selain syarat utama pemilik media ternyata juga berlatar belakang pendidikan sarjana strata satu atau S-1.

Siapa mereka tiga orang dimaksud ? Pertama Muhammad Masrur seorang sarjana teknik, pemilik media Memo Expos sebagai Ketua terpilih DPC Kabupaten Jombang. Drs.Achmad Mardianto Ketua terpilih Kota Mojokerto pemilik media majalah detektif. Yadi, SIP pemilik media Radar Indonesia.

“Terima kasih buat saudara Muhammad Masrur, Achmad Mardianto dan Yadi yang bersedia menjadi Ketua terpilih DPC MOI Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto , dan segera menyusun struktur ketua bidang-bidang untuk selanjutnya di ajukan ke DPP mendapatkan surat keputusan,'” ujar Agung Santoso, Ketua tim penyusunan Konsolidasi dan Pembentukan MOI usai pemilihan untuk Mojokerto yang berlangsung di kantor redaksi Radar Indonesia,Jalan Raya Mlirip Mojokerto (3/10/2020).

Agung sapaan akrab pria yang juga Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jawa Timur saat menghadiri konsolidasi didampingi anggota tim konsolidasi, Sulaiman di depan pemilik media dan kepala biro memaparkan kronologis pemutihan semua pengurus, baik di jajaran DPW dan DPC-DPC yang pernah mempunyai surat mandat.

“Saat konsolidasi organisasi tanggal 20 September 2020 di Gedung PGRI lantai 3 didepan Pengurus DPW, Pengurus DPC yang mempunyai mandat, semuanya di putih kan, SK mandat tidak berlaku, maka dibentuk tim penyusun konsolidasi Pengurus DPW dan DPC, tim inilah yang bergerak baik di tingkat provinsi juga pada 38 Kabupaten/Kota di Jatim,’ ujar Agung.

Ditambahkan Agung tim konsolidasi terus bergerak pada 38 Kabupaten/Kota hingga target akhir Oktober 2020 tuntas.

Journalist : Qomar

Editor : Nang

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai