Polda Jatim Tegas Terhadap Setiap Pelanggar Protokol Kesehatan

Surabaya – Metro Liputan 7, Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan, ucapan terimakasih kepada masyarakat, lantaran telah memberi masukan bagi Polri, dalam hal ini upaya-upaya Polri juga sudah keras pada masa pandemi, namun dari ada satu – dua yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penegakan protokol kesehatan melalui tim dari internal untuk penegakan disiplin yaitu dari bidang Propam.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun upaya-upaya yang sudah kita lakukan upaya yang terbaik.

Ini menjadi peringatan bagi seluruh personil kita seluruhnya, walaupun zona di daerah-daerah tersebut sudah orange atau kuning sekalipun, ini suatu wujud yang harus di ciptakan dan di pelihara agar tidak berkembang lagi,” Tuturnya.

Selanjutnya, Polisi akan memberilan sangsi sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim penegak protokol kesehatan internal bidang propam.

Journalist : Red

Editor : Nang

Diduga, JBL Resto dan Cafe Benar Menjual Miras

Sumenep – Metro Liputan 7, Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dianggap telah meresahkan.

Namun, upaya penertiban penjualan miras ini dinilai belum berjalan maksimal, Sabtu (4/10/2020).

Salah satunya di JBL Resto & Cafe Jl. Seludang, No 8, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota.

Selain menyediakan makanan dan Room karaoke juga terlihat bebas menjual miras sehingga diduga kuat ada oknum yang membekingi.

Hal itu terbukti disampaikan Nasrul, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, bahwa dirinya pernah memastikan kalau JBL Resto & Cafe tersebut selain menyajikan makanan juga menyediakan miras jenis Bir dan Shoju.

“Saat itu, Saya penasaran dan memastikan kalau di cafe JBL selain menyuguhkan makanan dan tempat karaoke juga menyediakan miras jenis Bir dan Shoju,” ujarnya pada awak media.

Selain itu Nasrul juga mengatakan, selain bukti miras, dirinya juga memiliki Bil (Nota) pembayaran yang hingga saat ini masih di kantonginya.

Nasrul juga menuturkan, guna memastikan kalau di Cafe JBL tersebut benar menjual miras.

Ia pesan room 1 jam lengkap dengan 3 botol mirasnya, namun tidak untuk di minum.

“Saya punya bukti mirasnya dan bukti Bil pembayaran di kasir yang sampai saat ini masih ada ketika saya pesan room satu jam dan 2 botol Bir dan 1 botol Shoju.

Sementara itu, berdasarkan barang bukti lengkap yang di kantonginya, Nasrul melaui Kuasa Hukumnya, Ach. Supyadi, SH., MH akan melaporkan atas temuannya itu ke Polda Jawa Timur,” Ungkapnya.

Penulis : Tim

Editor : Nang

Tanah Warisan di Klaim 1 Orang

Sampang – Metro Liputan 7, Inilah contoh ketidak tegasan dan tidak bijaknya orang tua jaman dulu dalam membagi harta waris kepada anaknya tanpa dikumpulkan terlebih dulu anggota keluarganya dan menjelaskannya secara langsung,
Senin (05-10-2020).

Semoga kedepannya nanti tidak ada hal seperti ini terjadi lagi demi rukunnya sebuah hubungan silaturrahmi dan tali persaudaraan dalam sebuah individu.

Kepala desa/perangkat desa dan ahli waris melakukan pengukuran tanah waris untuk di bagi rata.

Pasalnya tanah yang terletak di Dusun Kamereh Dejeh, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ini di klaim satu orang .

Tanah peninggalan Almarhum Bestini/Ebes ini di klaim salah satu anaknya Almarhum madun, lalu turun ke anaknya yang bernama morsid, padahal wasiatnya dulu tanah dengan No.kohir 186 ini di bagi rata kepada sembilan orang anaknya oleh Almarhum Bestini/Ebes.

Tapi kenyataannya tanah tersebut di akui oleh Almarhum Madun sebagai haknya, semenjak Almarhum Madun meninggal akhirnya ke delapan orang ahli waris lainnya ini sepakat untuk meluruskan wasiat tanah tersebut untuk di bagi rata.

“Misnimah umur (45) tahun ahli waris dari salah satu kesembilan ahli waris kalau tanah tersebut memang di wasiatkan untuk di wariskan kepada sembilan orang ahli waris dari Almarhum Bestini/Ebes,” katanya kepada awak media Metro Liputan 7.

“Morsid putra dari Almarhum Madun ngotot jika tanah tersebut milik orang tuanya/Almarhum Madun hasil warisan dari orang tuanya, Almarhum Bestini,” katanya.

Lanjut, Akhirnya keterangan kuat juga muncul dari Pak Sa’at, pria tua berumur (75) tahun ini yang juga bekas Pj dulu di Desa Pandiyangan ini ikut menjelaskan.

“Kalau tanah dengan kohir 186 ini oleh Almarhum Bestini/Ebes dulu memang di wariskan kepada sembilan anaknya, dan tanah tersebut hasil Almarhum Bestini dulu beli kepada Almarhum Satrima sepengetahuan saya begitu,” ujarnya yang kebetulan saat itu ada di TKP.

Pengukuranpun akhirnya terlaksana setelah supandi Kepala Desa setempat juga memberikan edukasi dan masukan kepada Keluarga Almarhum Madun.

Kades pandiyangan ini menjelaskan, ke Morsid untuk saling menerima agar hubungan tali persaudaraan di antara kedua belah pihak tetap rukun dan harmonis.

Supandi juga menyampaikan, kalau dia juga tidak ingin jika suatu saat nanti terjadi hal yang tidak kondusif terkait masalah tanah di Desanya.

Karena menurutnya kebanyakan urusan tanah ini memang rentan dengan hal-hal yang negatif.

“Jadi saya ingin menghimbau kepada masyarakat Pandiyangan jika ada masalah seperti ini mari kita mediasi dengan baik dan kita selesaikan secara kekeluargaan, apalagi ini masih satu keluarga,” katanya.

Journalist : Tim/Hen.s

Editor : Nang

Buruh Akan Mogok Nasional, Ini 7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Jakarta – Metro Liputan 7, Setidaknya 32 Federasi Serikat Pekerja/Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama ‘Mogok Nasional’.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Minggu (4/10/2020).

Said Iqbal menjelaskan ‘Mogok Nasional’ dilakukan sesuai dengan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4, yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum ‘Mogok Nasional’ yang akan kami lakukan adalah UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Disampaikan Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, Outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut, telah dibahas oleh Pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5 – 7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam (3/10/2020) sudah diputuskan oleh Pemerintah dan DPR RI untuk dibawa kedalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Menyikapi rencana Pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI beserta 32 Federasi Serikat Pekerja/Buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan ‘Mogok Nasional’  pada Tanggal 6 – 8 Oktober 2020.

Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 – 5 juta pekerja/buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri pertambangan, kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dll.

Selain aksi ‘Mogok Nasional’, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003.

Tapi terhadap 3 isu ini, harus diperiksa kembali kalimat yang dituangkan kedalam pasal RUU Cipta Kerja tersebut, apakah merugikan buruh atau tidak,” ujar Said Iqbal.

Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh adalah :

Pertama, buruh menolak UMK bersyarat dan UMSK dihapus.

Menurut Said Iqbal, UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.

Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB Negara,” lanjutnya.

Karena itu, UMSK harus tetap ada. Tetapi jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional, untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairnes.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

Dimana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja, sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya, karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah, di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dalam hal ini Said Iqbal mempertanyakan, dari mana BPJS Ketenagakerjaan mendapat sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk akal, karena tanpa membayar iuran tapi BPJS Ketenagakerjaan membayar pesangon buruh 6 bulan.

Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan Program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan.
 
Ketiga, buruh menolak PKWT (kontrak) seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, buruh menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing, padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh, dia mempertanyakan, siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.
 
Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi.

Apalagi buruh Outsourcing, siapa yang akan membayar JKP-nya? Sebab mustahil agen Outsourcing bersedia membayar JKP buruh.

Apalagi kalau Outsourcing dikontrak agen di bawah 1 tahun atau perusahaan pengguna pekerja outsourcing mengembalikan ke agen sebelum habis masa kontraknya, makin tidak jelas siapa yang harus membayar JKP-nya? 
 
Belum lagi, siapa yamg membayar upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja Outsourcing kalau kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha? Apakah pengusaha atau agen outsourcing mau membayar?
 
Satu hal yang pasti, dengan setujunya DPR terkait karyawan kontrak dan pekerja Outsourcing seumur hidup berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

Lalu di mana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan Outsourcing seumur hidup.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan Outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” tegas Said Iqbal.
      
Kelima, buruh menolak waktu kerja yang eksploitatif.

Keenam, buruh menolak atas hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak cuti hilang maka hak upahnya atas cuti tersebut juga hilang, cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.

Ketujuh, dikarenakan karyawan kontrak dan Outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan ‘Mogok Nasional’ yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” pungkas Said Iqbal.

Journalist : MOI

Editor : Nang

Terkait Bisnis Lendir, Ulama Ultimatum Bupati Sampang

Sampang – Metro Liputan 7, Santernya keberadaan bisnis lendir di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Madura Jawa Timur, membuat Ulama setempat geram.

Bahkan Ulama mengeluar seruan hingga Ultimatum kepada Pemerintah setempat, seruan dan Ultimatum tersebut kini beredar dalam bentuk rekaman suara di berbagai group WA di Kota Bahari, dalam isi rekaman itu tampaknya menyikapi keras adanya lokalisasi yang terkesan ngeyel meski sebelumnya telah dilakukan penggrebekan dan penertiban oleh Satpol PP dan Polsek setempat, hingga pemilik Rumah (Germo) memberikan pernyatakan tidak akan mengulangi kembali.

Namun penyataan bermaterai itu tidak diindahkan oleh Pemilik Rumah atau penyedia bisnis esek-esek, Minggu (04/10/2020).

Sebab beberapa waktu lalu, bisnis birahi tersebut masih beroperasi seakan tidak ada beban yang menjeratnya,
dari pemberitaan, mengenai keberadaan bisnis esek-esek di Rumah H. Tolib, penyedia yang begitu santer di Wilayah Desa Taddan, membuat Ulama setempat KH. Safiuddin Barodi (Kiai Udin Taddan) mulai angkat bicara, bahkan mengingatkan Pemkab Sampang segera mengambil sikap tegas sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Sudah lama kami dengar aktivitas lokalisasi di Dusun Rabejate, tapi Ulama masih berusaha mendinginkan suasana khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, bisa-bisa jadi Nasional kalau dibiarkan.

Jadi kami mohon kepada Bupati Sampang agar secepatnya bertindak sebelum Ulama mengambil sikap,” pintanya tegas.

Sementara Ketua Tim investigasi Lasbandra, Rifai mengaku sudah melaporkan kepada Polres Sampang, agar keberadaan bisnis esek-esek di daerah Dusun Rabajate, Desa Taddan ditindaklanjuti secara tegas.

“Kami sudah melayangkan surat resmi ke Kapolres Sampang terkait tempat lokalisasi tersebut, sebab Pemerintah Daerah melalui Sekda dan Kasatpol PP terkesan acuh dan membiarkan tempat bisnis maksiat itu beroperasi begitu tenang tanpa ada tindakan tegas,” ujarnya.

Journalist : Rifa’i

Editor : Nang

Tiga Pilar Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Makassar – Metro Liputan 7, Informasi Covid-19 adalah momok yang begitu gencar di bicarakan baik melalui media TV, media cetak maupun media online, bahkan di kalangan dunia kesehatan pun menjadi isu yang trending diperbincangkan di dunia maya maupun dunia nyata.

Berikut artikel yang diterima langsung disampaikan oleh Dr. Ampera Matippanna, S.Ked., M.H., yang menjabat sebagai dokter fungsional madya pada Badan Pengembangan SDM Sulawesi Selatan, kini beliau sedang gencar mengedukasi masyarakat terkait isu Covid-19, berikut ulasannya :

Covid-19 masih terus menjadi sebuah permasalahan dihampir semua negara di dunia.

Permasalahan yang ditimbulkan adalah ancaman serius terhadap keselamatan manusia, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan, Sektor-sektor tersebut merupakan sebuah mata rantai yang saling berhubungan sebagai imbas dari pandemi Covid-19 ini.

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh setiap negara dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sepertinya belum memperlihat tanda-tanda akan usainya pandemi hingga akhir tahun ini.

Upaya penemuan obat anti virus masih terus dilakukan, study vaksin masih terus berjalan, dukungan kebijakan dan anggaran yang sangat besar telah dikucurkan, namun Covid-19 masih tetap membandel dan tak bergeming, Kasus-kasus baru tetap bermunculan dan kematian akibat Covid-19 masih terus berjalan.

Jika kita mempelajari karakteristik penularan dan dampak terhadap permasalahan kesehatan yang ditimbulkan, dikaitkan dengan teori Hendrik L. Belum terhadap derajat kesehatan masyarakat, maka setidaknya ada tiga pilar upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dapat dilakukan yaitu :

  1. Pilar Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Pilar pertama ini menyangkut semua aspek pelayanan kesehatan mulai dari aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang harus dilaksanakan secara simultan, terintegrasi, terkoordinir dan sinergis untuk menghadirkan pelayanan, pencegahan, penanggulangan dan pemutusan rantai penularan Covid-19.

Dalam upaya pelayanan kesehatan yang bermutu, setidaknya harus memberdayakan semua sumber daya kesehatan yang terdiri dari SDM, sarana – prasarana dan perbekalan kesehatan.

Pelaksanaannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dilakukan dengan memenuhi standar-standar mutu berdasarkan kompetensi keahlian, etika moral dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pilar Lingkungan

Pilar kedua ini memegang peranan yang tidak kalah penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yaitu menyangkut lingkungan sosial, budaya, ekonomi dan politik.

Dengan lingkungan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang kondusif yang bersesuaian dengan upaya pelayanan kesehatan mulai dari kegiatan promotif-preventif, kuratif dan rehabilitatif akan semakin memberi dukungan yang berarti terhadap upaya pencegahan, penanggulangan dan pemutusan rantai penularan Covid-19.

Sebaliknya kondisi carut-marutnya lingkungan sosial, budaya, ekonomi dan politik akan menjadi faktor penghambat yang dapat menyebabkan pandemi ini terus berlangsung.

Tentunya dibutuhkan tanggung jawab besar bagi pemerintah, politisi, akademisi, tokoh agama, pemuda dan elemen masyarakat lainnya untuk menghadirkan lingkungan yang mendukung upaya pencegahan, penanggulangan dan pemutusan rantai penularan Covid-19 ini.

Jika semua pihak memainkan perannya dengan semangat nasionalisme yang tinggi, diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam penanganan Covid-19.

Ironinya dalam situasi seperti ini, tidak sedikit informasi menyesatkan yang berkembang di tengah masyarakat, sebagai faktor penghambat dalam pencegahan covid-19.

  1. Pilar Life Style

Pilar ketiga ini merupakan faktor kunci keberhasilan dalam pencegahan, penanggulangan dan pemutusan rantai penularan Covid-19.

Penerapan pola kebiasaan baru dalam berperilaku, sesuai dengan protokol kesehatan akan menjadi faktor kunci keberhasilan.

Dengan menghindari kontak fisik dan menjaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, akan mampu menekan laju perkembangan Covid-19. Selama kesadaran masyarakat tidak mendukung perilaku kesehatan yang baik, maka apapun yang diupayakan oleh Pemerintah tidak akan maksimal.

Tentunya ketiga pilar ini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian integral antara satu dengan yang lainnya. dikutib dari suaratanggamus.com.

Penulis : Red

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai