VISI & MISI

VISI :
Menjadi online marketplace yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.

MISI :
Menciptakan daya saing yang positif didalam menarik User, melalui pemberdayaan kemajuan teknologi dan berperan aktif untuk penciptaan nilai tambah, efektifitas kerja dan efisiensi biaya, sebagai wujud partisipasi aktif didalam penerapan good governance.

FILOSOFI :
kami adalah prinsip yang Amanah, untuk dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mitra bisnis kami ( user ), dengan terus meningkatkan pelayanan dan inovasi supaya mitra bisnis kami mendapatkan kemudahan dan keuntungan yang maksimal.

Tim kami adalah orang – orang profesional dari semua lapisan masyarakat yang ahli dibidangnya ahli programmer, ahli desain grafis, pengembangan bisnis, ahli ekonomi, customer service profesional dan anggota tim pelaksana yang berpengalaman di Bidang Journalist.


Daftar Iklan

Advertisement dan Kerja Sama Content Placement

Daftar Harga Iklan Online Metro Liputan 7.

1. Banner Utama / Header Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 30 Kb.

– Harga Rp.5.500.000,-/bulan, Tampil di semua halaman bagian atas, Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.

2. Benners tengah Banner berdimensi 370 x60 pixel Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 30 Kb.

– Harga Rp.3.000.000,-/bulan, Tampil di semua halaman bagian tengah, Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.

3. Banners Samping Banner berdimensi 130×60 pixel Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 15 Kb.

– Harga hanya Rp.2.500.000,-/bulan. Tampil di semua halaman bagian samping kanan atau kiri (tergantung permintaan). Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.

Sepesial Harga promosi, Advetorial, Lelang Pemasangan iklan ucapan selamat jabatan baru, HUT intansi swasta / pemerintah tingkat pusat, Propinsi, Pemkab / Pemkot dengan format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file iklan maks, 400 x 300 pixel, Harga hanya Rp. 2.000.000,-/bulan.

Khusus untuk pemasangan iklan berita advetorial seperti kegiatan organisasi, partai politik, intansi swasta maupun pemerintah, dan profil public figur dikenai biaya Rp. 1.500.000,-/bulan.

Khusus iklan lelang tergantung nilai besarnya proyek, misalnya proyek dibawah Rp. 50 juta, harga iklan Rp. 300.000 hingga Rp. 1.000.000 /bulan, proyek nilainya diatas Rp. 50 juta harga iklan Rp. 2.000.000 hingga Rp. 4.000.000/bulan.

Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan, untuk materi iklan berita advetorial juga sudah harus ditentukan, dan dibuat oleh pemasang iklan.

Donasi ( Sumbangan Sukarela ) Berikut adalah bentuk – bentuk kerjasama dan dukungan yang bisa Anda lakukan Bersifat tidak mengikat dan diberikan secara sukarela.

Jumlah donasi tidak dibatasi, dan sebagai bentuk tranparasi, cara Pembayaran :

Dana pembayaran iklan dan Donasi ( Sumbangan Sukarela ) ditransfer atau diserahkan langsung kepada koresponden / marketing Metro Liputan 7, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Hub :
Tlp, Wa : +62 813-6913-3638 / 081259005548.

Email : metroliputan789@gmail.com.

Layanan 24jam : Senin sampai Minggu.

Hari Raya Nasional : Libur / Tutup


Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.

Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut.

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

Ciptaan yang dilindungi mencakup :

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan ( lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain ; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks ; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim ; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan ; Arsitektur ; Peta ; Seni batik ; Fotografi ;Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud.


Kode Etik Journalist

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak Publik untuk memperoleh informasi yang benar, Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Journalist :

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara – cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Pedoman Siber

Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik.

[1] Pedoman media siber ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

[3] Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

[3] Ketentuan dalam butir (1) di atas dikecualikan, dengan syarat : Berita benar – benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak ;

[3] Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.

[3] Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

[3] Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

[3] Setelah memuat berita sesuai dengan butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi [3].

Isi Buatan Pengguna ( User Generated Content ) Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang – Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

[3] Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.

Ketentuan mengenai log – in akan diatur lebih lanjut.

[3] Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.

[3] Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan ( SARA ), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

[3] Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

[3] Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (3).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (3).

Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

[3] Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat – lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

[3] Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (1), (2), (3), dan (6) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (3).

[3] Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (6)

[3]. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab Sunting Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang – Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

[3] Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

[3] Disetiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

[3] Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka :

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.

[3] Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.

[3] Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

[3] Sesuai dengan Undang – Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ) [3].

Pencabutan Berita

Pencabutan berita dalam media siber dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

[3] Pencabutan berita tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.

[3] Dalam pedoman media siber diatur persyaratan – persyaratan penyelenggara pemberitaan media siber, diantaranya mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan sengketa [2] [1].

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

[3] Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

[3] Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik [3].

IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

[3] Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan [3].

Hak ciptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku [3].

Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas [3].SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers [3] [4].


Safari Shalat Jum’at Edukasi Pencegahan Covid-19

Sidoarjo – Metro Liputan 7, Sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta penindakan disiplin bagi para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana tertera dalam Inpres nomor 6 tahun 2020, dilakukan Forkopimka Krembung, Jumat (11/9/2020), pada kesempatan Safari Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman, Desa Lemujut, Krembung, Sidoarjo.

Usai melaksanakan Shalat Jumat, Camat Krembung, Kapolsek Krembung serta Danramil Krembung menyampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti disampaikan Camat Krembung Abdul Muid kepada jamaah Masjid Baiturrahman. Bahwa di Kecamatan Krembung terdapat 13 orang positif Covid-19. Karenanya guna menekan angka pertambahannya, diharapkan warga saling mengingatkan dan sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

“Setelah dari luar, lalu masuk rumah jangan lupa cuci tangan menggunakan sabun dengan dibilas air mengalir.

Jangan lupa memakai masker saat keluar rumah, dan jangan berkerumun.

Dengan membiasakan diri mentaati peraturan protokol kesehatan tersebut maka mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kita dapat ditekan,” kata Camat Krembung Abdul Muid.

Terkait apabila ada warga yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenai sanksi sosial juga diingatkan kembali oleh Kapolsek Krembung AKP Purwanto kepada jamaah.

Ia berharap agar warga Krembung selalu disiplin mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, Kapolsek Krembung AKP Purwanto juga menyampaikan berbagai himbauan kamtibmas, khususnya jelang pelaksanaan Pilkada Sidoarjo 2020.

“Mari kita kuatkan persatuan dan persaudaraan, jangan mudah terpecah karena beda pilihan, jangan mudah percaya provokasi maupun berita hoax. Karena jelang Pilkada biasanya suhu politik agak memanas, sebab itu kita mengajak para warga agar menyikapi dengan sikap kedewasaan dan penuh kedamaian,” pesannya.

Bersikap dewasa dan menguatkan persatuan juga persaudaraan, situasi kamtibmas Kabupaten Sidoarjo yang aman, damai dan kondusif dapat terus terjaga.

Journalist : Ndry

Editor : Nang


Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai