Kegiatan Operasi Yustisi, Masyarakat yang Melanggar Protokol

Bangkalan – Metro Liputan 7, Tiga pilar penegak hukum di Bangkalan telah melaksanakan kegiatan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (14/9/2020)

Apabila kedapatan masyarakat tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi Kesehatan dan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta dilakukan sidang ditempat/pemeriksaan cepat (Pasal 205 KUHAP) dengan pimpinan sidang Hakim Ketua : Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, Abdurrahman, S.H., selaku Panitera, Haidir Rahman selaku Jaksa 1 dan Dewi Ika Agustina, S.H., selaku Jaksa 2.

“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan ambil langkah yang lebih tegas,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, M.H., M.Si., S.I.K.

Apabila sudah diingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar penerapan protokol kesehatan, akan dilakukan tindakan yang lebih keras.

“Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan perda dan apabila itu memang belum mampu, ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada, pihak penegak hukum akan mengambil langkah menggunakan Pasal KUHP UU pasal 212, 216, 218 UU karantina kesehatan,” ungkap Kapolres.

Dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi ini, didukung dan dihadiri oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, M.H., M.Si., S.I.K., Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan, S.Sos., Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Dodi Hermanto, M.Tr.Hanla., Ketua DPRD Kab. Bangkalan H. M. Fahad, Ketua Kejaksaan Negeri Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Moh. Baginda Rajoko H, S.H., M.H., dan Kadis Budpar Kab. Bangkalan Moh. Hasan Faisol, S.STP., M.M.

Journalist : Red

Editor : Nang


Pelatihan manajemen homstay tahun 2020

Probolinggo – Metro Liputan 7, pelatihan adakan di hotel Paseban Sena jalan Suroyo probolinggo, dibuka hari selasa (8/9/2020) pagi kemarin, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari 8-10 september.

” Tujuan di adakan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola homstay di destinasi wisata.

Selain itu meningkatnya kualitas SDM pariwisata yang kompetitif dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan di bidang pariwisata,” Kata Pramito Legowo Kepala bidang destinasi pariwisata dan ekraf kota Probolinggo.

” Diharapkan dapat meningkatkan angka kunjungan wisatawan dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan pariwisata kota Probolinggo,” ungkapnya,

Peserta pelatihan manajemen homstay ini di hadiri oleh 40 orang terdiri dari pokdarwis dan pengelola dari masyarakat dengan menggandeng narasumber dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa timur dan Assosiasi Desa Wisata (Asidewi).

Peserta di beri 5 materi yakni, Regulasi Usaha Pariwisata serta Peningkatan Pelayanan Bidang Industri Pariwisata, Upaya Pengembangan Homstay,Pelayanan Prima, Pengembangan Produk Desa Wisata, Service Exellent, karena pariwisata ini tidak bisa berdiri sendiri.

“ Pada hakekatnya melibatkan peran dan seluruh pemangku kepentingan pemerintah, swasta dan masyarakat.

Mereka harus saling bersinergi untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan yang disepakati,” jelasnya.

Budi Krisyanto Kepala Dispopar Kota Probolinggo juga mengatakan, peserta juga di ajak praktek melihat homstay yang ada di kota probolinggo guna mengetahui kondisi homstay agar bisa mengevaluasi.

Lanjut, Hal yang sama di sampaikan Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya, seperti di ketahui, homestay adalah salah satu akomodasi yang di minati oleh wisatawan karena bisa berinteraksi antara tuan rumah dan tamu yang menginap.

Oleh karena itu, materi-materi yang di berikan di harapkan bisa di terapkan oleh pengelola homestay dan perlu di bangun hospitality yang baik sehingga dapat memberi manfaat untuk meningkatkan manajemen dan pelayanan homestay agar pokdarwis dan masyarakat bisa mengendalikan egonya sehingga kota probolinggo tidak tercoreng karena ke egoannya masing-masing.

” Ayo kita memikirkan bagaimana mengembangkan kota Probolinggo, jika ingin bermanfaat untuk orang lain, jangan sampai berubah,” tutur Wali Kota Probolinggo.

Journalist : Div/Nang

Editor : Nang


Polrestabes Surabaya Sita Sabu 28,8 Kilogram

Surabaya – Metro Liputan 7, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyita narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 28,8 kilogram, setelah melumpuhkan dengan tembakan komplotan pengedar di Apartemen Gunawangsa wilayah setempat. (15/09/2020)

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Johnny Eddizon Isir mengatakan komplotan pengedar yang diringkus itu sebanyak empat orang, dan semuanya ditembak karena berupaya melawan saat hendak ditangkap.

“Salah satunya meninggal dunia. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan nyawa petugas,” katanya, saat konferensi pers di Surabaya, Senin.

Seorang pelaku yang ditembak mati bernama Fajar Rizky, usia 28 tahun, tinggal di Apartemen Gunawangsa Surabaya, dan tiga pelaku lainnya ditembak kakinya, masing-masing berinisial DS, usia (32) tahun, warga Sulawesi Tenggara, AS (34) tahun, warga Kalimantan Selatan, dan Bu (37) tahun, tinggal di Apartemen Gunawangsa Surabaya.

Kombes Pol Isir menyebut dari penggeledahan di Apartemen Gunawangsa yang ditempati pelaku Fajar dan Bu, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 23,791 kilogram dan 14.700 butir pil ekstasi.

Sedangkan dari pelaku DS dan AS, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,96 kilogram.

Dengan begitu total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari empat orang komplotan pengedar ini sebat 28,8 kilogram.

Menurut Kombes Pol Isir, komplotan empat orang pelaku ini masih satu jaringan dengan delapan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap terlebih dahulu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17,05 kilogram, dari penyelidikan intensif yang digelar sejak 25 Juli lalu.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya dari jaringan pengedar ini, bekerja sama dengan kepolisian daerah lain dan juga kepolisian internasional. Sebab pelaku-nya tidak hanya dari Surabaya tapi juga berasal dari daerah di luar Jawa Timur,” ucap dia.

Journalist : Tiger

Editor : Nang

Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab)

Jakarta – Metro Liputan 7, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri dan Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, bertempat di Lobby Utama Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Jabatan Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri diserahterimakan dari Brigjen Pol Tajuddin kepada Kombes Pol Agus Pranoto.

Sementara jabatan Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri diserahterimakan dari Brigjen Pol Hari Prasodjo kepada Kombes Pol Suhendri SIK.

“Mutasi adalah hal yang alami dalam organisasi Polri sebagai tour of duty dan tour of area, penyegaran, promosi, dan dalam rangka meningkatkan performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan Promoter,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakorbinmas Baharkam Polri, Karorenmin Baharkam Polri, Karobinopsnal Baharkam Polri, Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri.

Upacara Sertijab berlangsung secara sederhana dan dalam suasana khidmat, serta tak lupa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Sumber : Tim

Editor : Nang


Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Pencurian

Surabaya – Metro Liputan 7, Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Largo Perum Pantai Mentari Kenjeran Kota Surabaya pada bulan Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kronologi kejadian yaitu pelaku yang berinisial BEN yang bertempat tinggal di kos Bulak Rukem Surabaya tersebut merupakan karyawan toko tersebut.

“Pelaku dengan gampang memanjat pagar toko dan membuka jendela dan masuk ke dalam toko menggasak uang sebesar Rp 32.500.000,- dan sejumlah rokok surya dan umild,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H.

Kemudian pada tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 19.45 Wib pelaku masuk kedalam toko Largo Permai Pantai Mentari Blok P Surabaya.

“Pelaku berpura pura sebagai pembeli dan naik ke lantai 2 bersembunyi di kamar pembantu, pada saat sepi, pelaku turun sekitar 23.00 WIB dan langsung menggergaji brankas menggunakan geraji kecil dan menggasak uang Rp. 5.000.000 dan berhasil kabur melompati pagar toko tersebut,” lanjutnya.

Korban atas nama Hendra (63tahun) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran dan langsung di tangani oleh kompol Esti Setija Oetami, S.H. dan di proses oleh kanit reskrim Polsek Kenjeran yaitu Iptu suryadi.

“Total kerugian yang dialami oleh Toko Largo Perum Pantai Mentari Blok P yaitu 37.500.000. Barang bukti tersebut di antara lain 1 buah gergaji, 2 buah kipas angin, 3 buah jaket warna hitam, 2pasang sepatu dan masih banyak lagi,” ungkap Esti.

“Hasil kejahatan tersebut di gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk acara resepsi pernikahan. Kini, tersangka mendekam di Polsek Kenjeran dan terkena pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Journalist : Irsyad

Editor : Nang


Siap-siap Pakai Masker, Polda Sumut Gelar Operasi Yustisi

Sanksinya Bagi Pelanggar
Medan – Metro Liputan 7, Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menggelar Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dalam Operasi Yustisi tersebut maka warga pun harus selalu menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.

Kepala Kepolsiain Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin ,M,Si melalui Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja, SIK menjelaskan, bahwa operasi tersebut akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (14/92020) di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Lanjut Kabid Humas, sanksi sosial akan diberikan pada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah ataupun saat berada di luar rumah.

” Maka akan diberikan sanksi sosial bagi pelanggar, Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran,” ungkapnya.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja juga menjelaskan dengan adanya operasi Yustisi ini diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekanUntuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi.

Mantan Kapolres Asahan terssebut pun berharap masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak.Dalam operasi ini akan melibatkan TNI, Polri dan pemerintah daerah setempat.

Journalist : Tim

Editor : Nang


Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai