Bangkalan – Metro Liputan 7, Tiga pilar penegak hukum di Bangkalan telah melaksanakan kegiatan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (14/9/2020)
Apabila kedapatan masyarakat tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi Kesehatan dan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta dilakukan sidang ditempat/pemeriksaan cepat (Pasal 205 KUHAP) dengan pimpinan sidang Hakim Ketua : Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, Abdurrahman, S.H., selaku Panitera, Haidir Rahman selaku Jaksa 1 dan Dewi Ika Agustina, S.H., selaku Jaksa 2.

“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan ambil langkah yang lebih tegas,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, M.H., M.Si., S.I.K.
Apabila sudah diingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar penerapan protokol kesehatan, akan dilakukan tindakan yang lebih keras.
“Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan perda dan apabila itu memang belum mampu, ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada, pihak penegak hukum akan mengambil langkah menggunakan Pasal KUHP UU pasal 212, 216, 218 UU karantina kesehatan,” ungkap Kapolres.
Dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi ini, didukung dan dihadiri oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, M.H., M.Si., S.I.K., Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan, S.Sos., Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Dodi Hermanto, M.Tr.Hanla., Ketua DPRD Kab. Bangkalan H. M. Fahad, Ketua Kejaksaan Negeri Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Moh. Baginda Rajoko H, S.H., M.H., dan Kadis Budpar Kab. Bangkalan Moh. Hasan Faisol, S.STP., M.M.
Journalist : Red
Editor : Nang

