Alasan Utama Buruh Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Opini – Metro Liputan 7, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, Senin 5/10/2020.

Aksi protes dan unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat di berbagai tempat tidak dapat dihindari, khususnya dari kalangan pekerja/buruh yang melakukan pemogokan.

Pertanyaannya, kenapa pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi protes, unjuk rasa maupun pemogokan dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja ?

Kebetulan, saya sudah sekitar 35 tahun aktif menjadi Pengurus Serikat Pekerja.

Dimulai dari tingkat perusahaan, hingga saat ini duduk dan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Organisasi kami ikut serta menolak UU Cipta Kerja mulai dari sejak awal dibahasnya RUU Omnibus Law khususnya Kluster Ketenagakerjaan. Alur berpikir kami dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut ;

  1. Amanat UUD 1945 Pasal 27, menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan untuk penghidupan yang layak”.
  2. Sesuai isi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa salah satu fungsi atau tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dan juga sebagai perencana dan penanggung jawab pemogokan.
  3. Bahwa, dalam isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja terjadi penurunan perlindungan terhadap  pekerja/buruh, dibandingkan dengan isi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di antaranya sistim hubungan kerja, sistim pengupahan,  perlindungan PHK dan uang pesangon, dll.

Dalam UU No.13/2003, sistim Hubungan Kerja melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya terbatas dalam jenis pekerjaan tertentu, waktunya dibatasi maksimum 2 (dua) kali kontrak, serta hanya dapat diperpanjang 1 kali.

Demikian halnya dengan sistim hubungan kerja melalui pihak ketiga (Outsourcing).

Dalam UU No.13/2003, jenis pekerjaan yg boleh di Outsourcing dibatasi hanya untuk (lima) jenis pekerjaan, dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi pembatasan tsb.

Apabila sistim kerja kontrak tidak lagi dibatasi, bagaimana bisa terwujud amanat Pasal 27 UUD 1945 ?.

Apabila jam kerja diterapkan dgn sistim jam-jam an (sistim kerja dengan waktu per jam) diterapkan.

Bagaimana untuk mencapai upah per bulan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.13/2003, bahwa sistim pengupahan didasarkan dengan upah bulanan yang didasarkan pada komponen hidup layak (KHL) tanpa membedakan jenis industri.

Kalau sistim kerjanya kontrak seumur hidup, berarti tidak ada kepastian kerja (job security), Kalau tidak ada kepastian kerja, maka tidak mungkin ada tercapainya jaminan penghasilan (income security).

Pun kalau tidak ada kepastian penghasilan, maka tidak mungkin  tercapai jaminan sosial (social security).

Padahal, tujuan Pasal 27 UUD 1945 adalah untuk tercapainya penghidupan yang layak, maka harus ada kepastian kerja (job security), adanya kepastian penghasilan (income security) dan adanya jaminan sosial (social security).

Inilah alasan utama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak UU Cipta Kerja.

Kami tidak menolak investasi asing masuk ke Indonesia, tapi kami menolak kalau pekerja/buruh dan keluarganya yang dijadikan tumbal dalam rangka menggelar karpet merah untuk masuknya investasi asing ke Indonesia.

Pekerja/buruh dan keluarganya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya, Punya hak untuk hidup secara layak di Negara kita ini.

Mudah-mudahan, masyarakat dapat mengerti dan memahami perjuangan serikat pekerja/serikat buruh.

Oleh : Sahat Butar-Butar, S.H.

Penulis : Ketua DPP FSP KEP – KSPI dan Anggota LKS Tripartit Nasional.

Editor : Nang

Anggota FKPRM Angkat Bicara Soal Lembaran Negara PKPU

Surabaya – Metro Liputan 7, Dasar pijakan  para media dalam menjalankan tugasnya adalah UU Pers, Sedangkan PKPU adalah pengaturan KPU, maka sudah cukup jelas pengaturan tentang perusahaan pers  dasar hukumnya UU Pers No.40 Tahun 1999, masak  UU kalah dengan PKPU…?

Selanjutnya PKPU hanya mengatur tentang Pilkada kok merembet mengatur perusahaan media, yang dilakukan PKPU tidak ada dasar hukumnya, kalaupun ada, tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Hal ini perlu dibawah ke MK (Mahkamah Konsitusi) untuk diuji kebenarannya.

Demikian, ditegaskan Pemimpin Redaksi Media Online X-Times News Mojokerto, Morgan yang merupakan anggota FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jatim menanggapi lembaran aturan Negara yang bertitel PKPU No.11 Tahun 2020 halaman 30 menjelaskan, bagi Media yang bekerjasama dengan KPU harus Terverifikasi Dewan Pers.

“KPU seharusnya faham tentang UU Pers, apalagi Dewan Pers, jadi ini jangan sampai menjadi  akal- akal dan produk Dewan Pers di buat acuan oleh KPU.

Sekarang ini kita harus ketemu Ketua Dewan Pers dan membuat surat pernyataan untuk Media bahwa Dewan Pers tidak melakukan seperti ini dan ini sangat merugikan semua Media yang tidak Terverifikasi,” ujar Misdi, Pemimpin Redaksi Media Cetak Merdeka News Lumajang.

Sementara itu Penasehat Hukum FKKPRM, Kikis juga menegaskan, yang  jelas adanya aturan yg melanggar Undang – Undang atau tidak sesuai dengan aturan itu tidak bisa di pakai dan jika ada aturan itu sebaiknya segera di Koordinasikan dengan baik dan  jika tidak segera FKPRM  Jatim menggugat atau kirim surat terbuka ke Presiden.

“Saya nanti akan protes,  kalau perlu jika KPU tidak bisa memberikan acuannya/dasar Hukumnya, saya akan bawa ke jalur hukum,” ujar Ichwan Pemimpin Redaksi Poros Desa Blitar.

Menyinggung tentang ditolaknya Biro Media Lensa Nusantara Bondowoso yang ada di Kerawang Jabar oleh KPU setempat karena belum Terverifikasi, Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso menyarankan, segera Kantor Pusat Lensa Bondowoso mengirim surat resmi ke KPU Kerawang untuk langsung menanyakan perihal Dasar Hukumnya penolakan, kalau sekedar mengacu dari Dewan Pers tentu kalah dengan UU pers.

“Apa memang ada aturan baru ta kalau Dewan Pers bisa mengalahkan UU Pers,” tukas Agung dengan nada bertanya.

Journalist : Munib

Editor : Nang

Bandit Sadis Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya – Metro Liputan 7, Bandit motor yang sering membuat korbannya luka parah hingga kritis setiap beraksi di Surabaya ditangkap.

Satu diantaranya terpaksa ditembak mati setelah menyerang Polisi dengan senjata tajam saat ditangkap.

Dalam catatan Kepolisian, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Satu orang yakni Saiful warga jalan Ambengan Surabaya berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya yakni (SG) meregang nyawa ditembak Polisi karena melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan toleransi kejahatan jalanan yang meresahkan yang masyarakat.

Polisi kata Jhony Isir akan melakukan langkah tegas, termasuk akan menembak pelaku jika melakukan perlawanan, Ini wujud komitmen kami untuk tidak memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, jika pelaku melawan maka akan kita tindak tegas,” ungkap Isir, Senin (05/10/2020).

Isir lantas menjelaskan,  kronologis hingga penangkapan pelaku, dalam melancarkan aksinya pelaku mencari target yang hendak di curi.

Setelah diketahui sasaran target bermotor yang hendak diambil pelaku langsung merusak kunci stir dengan mengunakan Kunci T.

“Jadi petugas yang mendapatkan informasi bahwa pelaku Saiful dan (SG) sedang hunting di tanah kosong dan pada saat itu mereka melihat ada salah satu sepeda motor yang dikunci stir.

Saat itu personel opsnal Unit Jatanras yang melakukan mobile atau patroli disekitar TKP dan mengetahui Pelaku sedang mencongkel kontak motor dan membawa lari motor tersebut,” terangnya.

Mengetahui adanya aksi pencurian itu, akhirnya petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa (SG) akan melaksanakan aksi curanmor disekitar Masjid AN Nur.

“Namun ketika hendak ditangkap, (SG) melakukan perlawanan dan mengeluarkan sebuah sajam jenis pisau lalu menyebetkan kearah petugas sehingga membahayakan jiwa petugas,” ujarnya Isir.

Kedua pelaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Genteng Muhammadiyah No.2-D Surabaya, Kapasari Pedukuhan Surabaya, Gubeng Kertajaya 9A No.43 Surabaya.

Didepan Ruko Jalan Siwalan Kerto No.21 Kecamatan Wonocolo Surabaya, Veteran Surabaya (depan ATM Bank Mandiri Veteran, Gajah Mada 2-D/212 Surabaya, Siwalankerto 8 Blok AA No.5 Surabaya dan Jalan Kapasari No.27 Surabaya.

Barang bukti yang diamankan :

  1. Bilah senjata tajam berupa pisau milik pelaku (SG).
  2. Buah tas dan helm teropong Berwarna Hitam dan topi milik (SG).
  3. Pasang kunci T.
  4. Sepeda motor.
  5. Buah plat nomer beserta alat hisap sabu dan Tas berwarna Biru.

Journalist : Red

Editor : Nang

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kabagren, Kasat Sabhara Serta Empat Kapolsek

Sidoarjo – Metro Liputan 7, Rotasi jabatan kembali bergulir di lingkup Polresta Sidoarjo. Kali ini yang berganti adalah posisi Kabagren, Kasat Sabhara, Kapolsek Wonoayu, Tulangan, Krian dan Sedati.

Upacara serah terima jabatan pada enam posisi tersebut, dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji pada Selasa (6/10/2020) pagi di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo.

Disampaikaan Kombes Pol Sumardji, kepada para pejabat baru dapat segera beradaptasi pada tugas dan tanggung jawab masing-masing. Guna memacu kinerjanya bersama anggota dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Tantangan tugas kita kedepan ini semakin berat. Selain upaya kita mempertahankan predikat zona integritas terkait pelayanan publik, saat ini kita berhadapan dengan penanganan wabah Virus Covid-19 dan pelaksanaan Ops Mantap Praja Semeru 2020 dalam pengamanan Pilkada serentak,” pesannya.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut. Agar dipahami para pejabat yang baru, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Serta ucapan terima kasih juga disampaikan Kapolresta Sidoarjo atas pengabdian selama ini di Polresta Sidoarjo, dan dapat mengembangkan prestasi di tugas selanjutnya.

Beberapa pejabat yang melakukan sertijab, antara lain mantan Kabagren Polresta Sidoarjo Kompol Darti Setiyowati kini sebagai Kabagren Polrestabes Surabaya. Untuk posisinya kini digantikan AKP Diyana Suci Listyawati, sebelumnya sebagai Kasatlantas Polres Malang.

Kemudian posisi Kasat Sabhara dari AKP Roy Aquary Prawirosastro yang pindah tugas ke Bidhumas Polda Jatim digantikan mantan Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Sumaryadi.

Selain itu ada, pergantian Kapolsek Wonoayu dari AKP Rohmawati Lailah yang menduduki jabatan barunya sebagai Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. Dan ia digantikan AKP Nawang Dwi Agustina, sebelumnya sebagai Kasiwas Polresta Sidoarjo. Disusul pergantian Kapolsek Tulangan dari AKP Eka Anggriana yang berpindah tugas sebagai Kasat Sabhara Polres Probolinggo Kota, kemudian AKP Eka digantikan AKP Anak Agung Gedhe Putra Wisnawa.

Posisi AKP Anak Agung Gedhe Putra Wisnawa sebelumnya sebagai Kapolsek Sedati, kini digantikan Iptu Agnis Juwita Manurung Sebelumnya dinas di Ditlantas Polda Jatim. Selain itu, Kapolsek Krian berganti dari AKP Eko Prijanto digantikan AKP Mukhlason mantan Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri.

Journalist : Nang

Editor : Nang

Saat Yang Tepat, Buruh Bersatu Membentuk Partai Politik

Jakarta – Metro Liputan 7, Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (05/10) sore, walaupun terus mendapat penolakan dari pekerja dan buruh serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Hanya dua fraksi yang menolak, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sisanya ada tujuh fraksi menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja, beberapa di antaranya menerima dengan catatan. Sejumlah politikus Partai Demokrat melakukan interupsi sebelum akhirnya melakukan aksi “walk out” meninggalkan ruangan rapat.

Keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini digelar setelah Badan Musyawarah DPR pada Senin siang menyetujui untuk disahkan pada rapat paripurna. Buruh/Pekerja dan sejumlah kalangan menilai pengesahan RUU yang kontroversial ini “dikebut” untuk segera disahkan.

Menyikapi hal tersebut, aktivis pekerja dan buruh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) SPSI, HM. Jusuf Rizal menilai sudah saatnya para buruh bersatu dalam sebuah wadah partai politik. Apalagi sampai saat ini, belum ada satu parpol yang memiliki keberpihakan politik kepada pekerja dan buruh.

“Saat ini momentum yang tepat, agar para pekerja dan buruh mengkonsolidasikan diri bersatu agar punya partai politik. Tanpa memiliki partai politik, maka posisi tawar pekerja dan buruh sangat lemah,” tegas HM. Jusuf Rizal di Jakarta, Senin (5/10).

HM. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengaku sangat miris, atas kondisi para pekerja dan buruh yang hanya menjadi objek eksploitasi untuk kepentingan politik.

Ia juga menyebut posisi buruh dan pekerja sangat lemah, karena tidak memiliki keterwakilan di DPR sebagai penyalur aspirasi untuk memperjuangkan nasib mereka.

Padahal saat Pemilu, baik Pileg maupun dalam Pilpres, dukungan dan suara para buruh dan pekerja selalu diperebutkan. Namun saat pekerja/buruh butuh dukungan, justru ditinggal. Habis manis sepah dibuang.

Atas dasar inilah, HM. Jusuf Rizal mengajak para buruh bersatu dalam sebuah partai politik, yang akan menjadi wadah perjuangan untuk perbaikan nasib buruh/pekerja di Indonesia.

“Saya akan memotori agar para pekerja dan buruh dapat bersatu, memiliki partai politik sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib para pekerja termasuk di DPR. Kita tidak mau lagi sekedar menjadi alat kepentingan politik kelompok,” tegas HM. Jusuf Rizal yang juga menjabat Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Kekecewaan Jusuf Rizal terhadap kondisi politik saat ini sangat mendasar. Pasalnya, pria berdarah Madura-Batak itu pada Pilpres 2019 menjadi Ketua Tim Relawan Pekerja dan Buruh dukung Jokowi-KH.Ma’ruf Amin bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Namun setelah Jokowi-KH.Ma’ruf Amin terpilih, komitmen untuk mensejahterakan para pekerja dan buruh sangat lemah. Itu terbukti dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski para pekerja dan buruh sudah menyampaikan masukan, namun tidak menjadi perhatian serius.

Begitu juga dengan Partai Politik di DPR, kajian tentang keberatan para pekerja dan buruh tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disampaikan hanya formalitas. Mereka buta dan tuli dan menganggap remeh para pekerja dan buruh. Mereka tidak lagi menjadi penampung aspirasi rakyat dan mengabaikan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Para pekerja dan buruh tidak anti pembangunan dan juga tidak alergi dengan investasi. Tapi diharapkan masuknya investasi untuk kemajuan pembangunan, perbaikan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru, tidak mengorbankan kesejahteraan dan masa depan pekerja dan buruh,” tegas HM. Jusuf Rizal.

Dikatakan pekerja dan buruh merupakan lumbung suara yang efektif sebagai modal dasar membangun partai politik yang membela, melindungi dan mensejahterakan kaum pekerja/buruh. Sedikitnya ada 5 juta yang tergabung di Konfederasi ataupun Federasi-Federasi Serikat Pekerja/Buruh. Belum yang lagi di sektor non formal.

Untuk membangun Partai Politik yang membela kepentingan rakyat, khususnya pekerja/buruh masih cukup waktu untuk mempersiapkan diri agar dapat lolos ikut serta menjadi kontestan Pemilu 2024. 

HM. Jusuf Rizal, akan melakukan konsolidasi dengan para pekerja hingga ke tingkat bawah melalui Konfederasi maupun Federasi Serikat Pekerja/Buruh serta melalui jaringan yang dimiliki. Ia juga akan mempersiapkan Partai Politik yang dapat menjadi kendaraan para pekerja dan buruh.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak Bumi dan Umum (FSP KEP) – KSPI, Siruaya Utamawan dihubungi melalui selular menyatakan, sangat kecewa terhadap keputusan DPR yang mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menunjukkan posisi buruh semakin dilemahkan. Secara politis, penghargaan dan penghormatan terhadap kaum buruh dan pekerja di Indonesia sangatlah rendah,” tegas Siruaya Utamawan, yang juga menjabat Wakil Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).

Menurut Siruaya, apa yang dipertontonkan oleh DPR saat ini, merupakan cermin betapa neo-liberal dan kapitalis menguasai negara. Dia menilai, pemilik modal menguasai sistem perpolitikan di Indonesia. Demokratisasi yang dibangun saat ini, sudah jauh dari cita-cita pembentukan negara.

“Gagasan pembentukan partai politik sebagai alat dan wadah perjuangan kaum buruh/pekerja, harus terus digaungkan dan diaktulisasikan, teruslah berproses dan berprogres,” pungkas Siruaya Utamawan yang juga menjabat Ketua Harian Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) ini.

Journalist : MOI/Tim

Editor : Nang

Daftar Polisi Yang di Copot Dari Jabatannya

Metro Liputan 7, Dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Polisi menjadi garda terdepan dalam penegakan penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Corona.

Sebagai garda terdepan, polisi pun menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Namun, sayangnya, sejumlah personel polisi dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan itu.

Mereka pun mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan.

Berikut daftar polisi yang dicopot dari jabatannya selama pandemi Covid-19, sebagaimana dihimpun Tribunnews.com:

  1. Kapolsek Kembangan

Pada awal April lalu, Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, dicopot dari jabatannya.

Ia dimutasi ke bagian analis kebidakan di Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul justru menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa,” ungkap Yusri.

“Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” ujar Yusri. 

  1. Kapolsek Tegal

Di Jawa Tengah, pencopotan perwira polisi juga terjadi pada bulan September lalu. 

Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno dicopot dari jabatannya karena dinilai ikut bertanggungjawab terkait adanya konser dangdut yang mengundang massa.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Konser dangdut yang digelar pada Rabu (23/9/2020) malam itu diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo.

Konser tersebut memicu kerumuman dan foto-fotonya beredar di media sosial. 

Buntut peristiwa itu, saat Wasmad telah menjadi tersangka. 

Adapun Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu.

Menurut dia, saat Wadmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.

Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.

Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak. 

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

“Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa,” kata dia.

  1. Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai

Terbaru, Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai, AKP BVP dicopot dari jabatannya karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan dalam resepsi pernikahannya.

Pernikahan digelar di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantauprapat pada Sabtu (26/9/2020). 

Dalam video tersebut, terlihat tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

BVP diduga menggelar resepsi tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Polda Sumatera Utara kemudian memutuskan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap BVP.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus oknum periwira yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.

“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” ujarnya.

Lanjut mantan Kapolres Asahan ini, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil BVP.

“Kita panggil dan periksa,” bebernya.

Dikatakannya, oknum Polri jebolan Akpol itu diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” ungkapnya.

Tidak hanya menjalani sidang disiplin, oknum perwira tersebut juga dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kasat Intel.

Lanjut Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personol tersebut berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel.

“Sudah dicopot dari jabatannya,” pungkas Kabid.

Menanggapi pencopotan dirinya, AKP BVP mengaku pasrah. 

Saat diwawancarai TribunMedan.com melalui sambungan telepon, BVP pun tidak bersedia mengomentari lebih jauh soal pencopotannya ini.

Ia pasrah dengan apa yang terjadi.

“Yang udah-udah ya sudah lah bang. Ikuti sajalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan sedikit kalau resepsi pernikahan itu digelar pada 26 September lalu.

Ia sendiri kecewa karena ada berita tentang dirinya yang tayang tanpa ada mengkonfirmasi ke dirinya.

“Ia di sana (resepsi di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu). Itu nggak ada pemberitahuan beritanya,” katanya.

Saat ditanya apa yang diharapkannya sekarang, dia enggan berkomentar.

Sama halnya saat ditanya apakah pestanya sudah ada izin pimpinan, dirinya meminta menyudahi pertanyaan dan tak perlu ditanyakan lagi.

Journalist : Red

Editor : Nang

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai